Pengakuan Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Blitar: Buat Kebutuhan Mereka
BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus menunduk sambil menutupi wajah dengan rambut panjangnya di halaman Polres Blitar Kota, Rabu
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/samsul
BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur saat hendak dibawa ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).
Yudhi mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yaitu, awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.
Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
Berita Terkait