Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TANPA BUSANA, 15 Wanita Jejer di Balkon Bikin Geger Seantero Negeri, Langsung Ditangkap Polisi

Belasan wanita jejer di balkon tanpa busana bikin geger seantero negeri, langsung ditangkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Dailymail
Belasan wanita berdiri jejer di balkon tanpa busana 

Diketahui, pelanggaran hukum kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, termasuk ketelanjangan dan perilaku tak senonoh lainnya, dikenakan hukuman.

Yaitu hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp20 juta (kurs Rp4.000/dirham Dubai).

Polisi Dubai mengatakan, mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.

"Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu," kata pernyataan polisi.

"Tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat."

Ya, meski UEA liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, negara ini memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi warganya.

Banyak orang-orang di UEA yang telah dipenjara karena komentar dan video di media sosial mereka.

Baca juga: Ternyata Laki-laki Orang Ketiga di Rumah Tangga Stefan William, Berani Goda Suami Celine Evangelista

Seperti yang terjadi pada Salma al-Shimi yang ditangkap di depan Piramid Djoser yang berusia 4.700 tahun di luar Kairo, Senin (30/11/2020), waktu setempat.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Daily Star, Salma al-Shimi saat itu memang menggunakan pakaian Mesir kuno ketat menunjukkan jelas lekuk tubuhnya.

Akibatnya, polisi pariwisata menahannya dan sang fotografer, Hossam Mohammad.

Mereka ditahan dengan tuduhan melakukan pemotretan yang cenderung menghina sejarah negaranya.

Hossam Mohammad mengungkapkan bahwa Salma al-Shimi lebih dulu menggunakan jubah seperti diminta oleh staf dari tempat wisata tersebut.

Baru kemudian, sang selebgram mengganti bajunya setelah mereka tiba di lokasi pemotretan.

Mereka kemudian dibebaskan pada Selasa (1/12/2020).

Tetapi tetap akan menerima tuntutan terkait pemotretan tanpa izin di area arkeologi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved