Berita Surabaya
Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi, Dua Pengedar di Surabaya Diringkus Polisi
Dua pria diringkus usai digrebek polisi di sebuah kamar kod Jalan Balongsari Tama Selatan V Surabaya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pria diringkus seusai digrebek polisi di sebuah kamar kos di Jalan Balongsari Tama Selatan V Surabaya.
Dua pria tersebut Saiful Endo Suasono, 46, warga Jember, indekos di Jalan Balongsari Tama Selatan V, dan temannya Wasis Efendi, 38, warga Desa Gemurung RW3, Gedangan, Sidoarjo.
Dalam penggerebeka itu disinyalir keduanya merupakan pengedar serbuk haram sabu di wilayah Surabaya Barat.
Baca juga: Dinkes Kota Blitar Kembali Dapat Kiriman 7.300 Dosis Vaksin untuk Melanjutkan Vaksinasi Tahap Dua
Benar saja, saat menggeledah isi kmar, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan berat 10,88 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas kopi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah buku catatan penjualan sabu di dalam kos tersangka ini.
"Buku catatan ini tertulis kemana saja sabu diedarkan. Kami masih pelajari buku catatan tersebut untuk pengembangan,"ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, kemarin (9/4/2021).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka juga mengakui uang senilai Rp 1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu tersebut.
"Kemungkinan banyak yang sudah dijual. Pengakuan tersangka cuma beberapa kali saja, tapi dari catatan tersebut banyak transaksi,"katanya.
Penangkapan tersangka ini berawal ketika polisi mendapat informasi peredaran sabu di sekitar Balongsari Tama.
Ketika digerebek tersangka sempat mengelak mengakui dirinya pengedar.
Namun pengakuan itu pupud setelah polisi menemukan sabu dalam bungkus kopi bekas.
"Kopi itu ada di kamar. Kami curiga karena tempatnya berbeda, diletakkan di atas lemari," tuturnya.
Kumpulan berita Surabaya terkini