Berita Mojokerto
Jelang Ramadan 2021, Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto, Amankan 3 Pelajar SMA
Satpol PP lakukan razia tempat hiburan malam, sekaligus larangan jam operasional menjelang bulan Ramadan 2021.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.
Seluruh pengunjung dan pemandu lagu yang berada di tempat hiburan saat razia tak luput dari pemeriksaan identitas dan penggeledahan barang bawaan, untuk mengantisipasi peredaran narkotika.
Kegiatan razia tempat hiburan malam kali ini juga sekaligus sosialisasi terhadap pengelola tempat hiburan malam terkait peraturan larangan jam operasional menjelang bulan Ramadan 2021.
Baca juga: Madura Berdarah, Mertua Tega Bacok Menantu Saat Salat, Bermula dari 1 Pertanyaan Soal Anak Pelaku
Baca juga: Gelombang Tsunami 3 Meter Ancam Madura, Datang Cepat, BMKG Desak Mitigasi Bencana, Kuak 3 Penyebab
Kasi Operasional Satpol Kota Mojokerto, Mulyono mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI/POLRI dan BNNK merazia tempat hiburan malam.
Salah satunya di Graha Popphy, Pandora dan Karaoke Wijaya di Jalan By Pass KM 50, Kota Mojokerto.
Selain pemeriksaan identitas, dari BNNK juga melakukan tes urine narkoba dan tes HIV terhadap wanita pemandu.
Kegiatan razia berangkat dari kantor Satpol PP dan mulai dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB yang berakhir pada pukul 24.00 WIB, Sabtu (10/4/2021) malam.
Baca juga: Detik-detik Kakek di Malang Meninggal Tertimpa Reruntuhan Gempa, Pilu Sang Anak Tak Sempat Menolong
Baca juga: Gelar Muswil, Perempuan Bangsa Jawa Timur Siap Kawal Kemenangan PKB di Pemilu 2024
"Kegiatan razia rutin di cafe maupun tempat karaoke dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum apalagi akan memasuki bulan Ramadan," ungkapnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Minggu (11/4/2021).
Mulyono menjelaskan pihaknya mengamankan tiga orang yang kedapatan tanpa identitas KTP di tempat hiburan malam Pandora di Jalan By Pass lingkungan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari.
Setelah diperiksa ternyata tiga orang itu adalah anak dibawah umur berstatus pelajar SMA asal Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Jadi kami mengamankan tiga anak laki-laki usia 17 tahun yang statusnya pelajar, kondisinya belum mabuk dan minum miras," terangnya.
Menurut dia, ketiga pelajar itu nantinya akan dilakukan pendaatan dan diberi sanksi sesuai perbuatannya. Pasalnya, mereka kedapatan mengkonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
"Kami lakukan pembinaan terhadap tiga pelajar ini dan memanggil orang tua yang bersangkutan agar jangan sampai anak dibawah umur minum Miras di cafe maupun di tempat karaoke," ucap Mulyono.
Berita tentang Mojokerto
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang Gempa di Jawa Timur