Berita Tulungagung
Dua Sekawan Asal Tulungagung Ini Masuk Bui Bersama-sama Seusai Menjambret Ponsel Cewek
Unit Reskrim Polsek Gondang memangkap dua pemuda Tulungagung, terduga pelaku penjambretan, Jumat (26/3/2021) silam
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG
-Unit Reskrim Polsek Gondang memangkap dua pemuda Tulungagung, terduga pelaku penjambretan, Jumat (26/3/2021) silam.
Mereka adalah Dedy Prasetyo (21) warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru dan Dwi Agung Lukito (19), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjambret ponsel milik Yulia (23), warga Kecamatan Besuki.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat menerangkan, pada Sabtu 13 maret 2021 siang, korban pulang dari rumah temannya di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Baca juga: Kubur Bilik Disangka Sarang Ular, Wasit Temukan Keris hingga Tengkorak di Bondowoso
Korban dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Saat itu korban dan temannya merasa dibuntuti oleh dua pemuda, dengan sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu, tanpa plat nomor,” terang Tri Sakti.
Korban saat itu tidak menaruh curiga dengan keberadaan sepeda motor di belakangnya.
Yulia saat itu tengah main ponsel di jok belakang.
Sesampai di jalan sepi di Desa Dukuh, Kecamatan Gondang pengemudi motor Jupiter itu berjalan sejajar dan mepet ke sepeda mtor yang ditumpangi Yulia.
“Begitu kendaraan mereka mepet, orang yang di belakang merebut ponsel milik korban, kemudian mereka kabur,” sambung Tri Sakti.
Ponsel Xiaomi Redmi Note 9 milik Yulia berhasil dibawa kabur pelaku.
Yulia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondang.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.
Setelah melacak hampir dua pekan, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.