Modal Rp3 Ribu, Guru Cabuli 6 Muridnya di Tempat Ibadah, Ngaku Khilaf, Kesepian Istri di Kampung
Dengan modal Rp3 ribu saja, guru cabuli 6 muridnya di tempat ibadah, alasannya khilaf, kesepian istri di kampung.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
"Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) dan atau Pasal 82 (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Sejauh ini, Polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan terhadap H, seorang guru ngaji cabul di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Informasi terkini, polisi mengungkap bahwa H ternyata sudah mencabuli 6 murid yang merupakan santrinya.
Rata-rata mereka yang jadi korban sang guru ngaji cabul berusia di bawah umur dari 12 tahun hingga 14 tahun.
"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA, Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).
Modus yang digunakan H selalu sama kepada 6 korbannya tersebut.
Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak mengaji subuh bersama.
Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama, H malah mencabuli para santrinya tersebut.
"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana," ujarnya.
- Berita lain tentang kasus pencabulan anak
- Baca berita Jatim terkini