Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu

Pegawai honorer yang lolos PPPK paruh waktu 2025 langsung diakui sebagai bagian dari setelah verifikasi selesai.

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
SK TERBIT - Ilustrasi PPPK menerima SK pengangkatan di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/6/2025). Pegawai honorer yang lolos PPPK paruh waktu 2025 langsung diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah verifikasi di Mola BKN selesai. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai honorer yang lolos PPPK paruh waktu 2025 langsung diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah verifikasi di Mola BKN selesai.

Mola BKN adalah sistem digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk menelusuri perkembangan proses seleksi PPPK paruh waktu yang kini memasuki fase terbitnya Surat Keputusan (SK).

SK ini bukan sekadar selembar dokumen. 

Di dalamnya terkandung kepastian tentang gaji, perlindungan sosial, hingga hak hukum yang membuat status pegawai lebih jelas.

Meski begitu, fasilitas yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu.

Hak pegawai paruh waktu tetap menyesuaikan aturan instansi dan jumlah jam kerja yang disepakati.

Lantas, apa saja hak PPPK setelah SK terbit dan bagaimana cara mengeceknya?

Baca juga: Isi SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tanggal Mulai Tugas, Bisakah Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Apa saja hak PPPK setelah SK terbit?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepemilikan SK membuat pegawai PPPK paruh waktu memiliki beberapa hak sebagai berikut:

Hak gaji dan tunjangan

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/10/2025), PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025. 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau sesuai UMP/UMK 2025.

Selain honorarium sesuai jam kerja, pegawai bisa mendapat tunjangan terbatas seperti THR, tunjangan pekerjaan, transportasi, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PPPK PARUH WAKTU - Tampilan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN, Kamis (9/10/2025).
PPPK PARUH WAKTU - Tampilan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN, Kamis (9/10/2025). (Facebook/Farhan Uba Fani via Tribun Sultra)

Perlindungan sebagai pegawai

Terkait status sebagai pegawai, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam skema perlindungan sosial ASN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved