Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Rp3 Ribu, Guru Cabuli 6 Muridnya di Tempat Ibadah, Ngaku Khilaf, Kesepian Istri di Kampung

Dengan modal Rp3 ribu saja, guru cabuli 6 muridnya di tempat ibadah, alasannya khilaf, kesepian istri di kampung.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Surya/Sugiyono
Ilustrasi guru cabuli 6 muridnya di tempat ibadah 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Saking kesepian ditinggal istri di kampung, seorang guru cabuli 6 anak di bawah umur yang jadi murid informalnya.

Bahkan, si guru cabul melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut ke enam korbannya di tempat ibadah.

Akibatnya, sang guru diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Pria Hobi Selingkuh Tewas Dibunuh Warga, Bikin Istri Orang Cerai, Kepergok Berduaan dengan Adik Ipar

Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban tindakan tak senonoh guru informalnya.

Pelaku adalah seorang pria yang berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang  yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Baca juga: Mertua Pergoki Brimob Tanpa Busana Selingkuh Bareng Bu Dokter Istri Polisi, Kabur saat Digeruduk

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.

Peristiwanya tersebut terjadi sekitar Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku."

"Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Baca juga: Tragedi Magrib Menantu Dibacok Mertua saat Sujud Salat, Pelaku Emosi Dengar Jawaban Anak Soal Uang

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami. 

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya."

"Meraba bagian vital korban hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan, dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jabar.

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya di atas lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

Baca juga: Gadis SMP Ketagihan Berhubungan Intim, Mau Dipakai Om-om, Tertekan Perpisahan Ortu, Gini Nasibnya

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri."

"Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As.

Baca juga: Gus Baha Ingatkan Warga NU Jangan Anti Hisab, Muhammadiyah Jangan Anti Rukyah

Sementara itu, guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur, berinisial H (41) sodomi santri laki-lakinya.

Dengan modus ajak korban mengaji subuh, pelaku bahkan telah melakukan perbuatannya selama 3 tahun.

Dugaan pencabulan guru ngaji terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut.

Di saat ketahuan orang tuanya tersebut, J pun menceritakan apa yang dialami atas perbuatan cabul guru ngajinya.

Kasus pencabulan guru ngaji tersebut diberitakan terjadi di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma mengatakan, H sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu.

Modusnya, pelaku merayu santrinya untuk menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.

"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).

Selang 4 tahun kemudian, perlahan aksi bejat H perlahan mulai terbongkar.

Tepatnya Januari 2021 lalu, H kembali mengulangi perbuatannya kepada J.

Kala itu, seusai mengajar mengaji, santri lain disuruh pulang.

Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak untuk mengaji subuh.

Tak disangka, saat malam hari, J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.

Setelah puas menyodomi, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.

Setelah disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.

Tak sengaja, ibu J pun memergoki anaknya.

Akhirnya, J menceritakan kejadian yang baru dialaminya ke sang ibu.

"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka."

"Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) dan atau Pasal 82 (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Sejauh ini, Polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan terhadap H, seorang guru ngaji cabul di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Informasi terkini, polisi mengungkap bahwa H ternyata sudah mencabuli 6 murid yang merupakan santrinya.

Rata-rata mereka yang jadi korban sang guru ngaji cabul berusia di bawah umur dari 12 tahun hingga 14 tahun.

"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA, Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).

Modus yang digunakan H selalu sama kepada 6 korbannya tersebut.

Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak mengaji subuh bersama.

Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama, H malah mencabuli para santrinya tersebut.

"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana," ujarnya.

- Berita lain tentang kasus pencabulan anak

- Baca berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved