Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Karma' PNS Zina dengan Petugas Kebersihan, Tahan Sakit Tebus Dosa, Berjongkok Menyesal: Minta Minum

Akibat zina yang mereka lakukan, seorang PNS dan petugas kebersihan harus tebus dosanya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
iStock
ILUSTRASI Berita PNS zina dengan petugas kebersihan. Harus tebus dosa. 

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Baca juga: Wajah Anak Nadya Tak Bisa Bohongi Siapa Orang Tuanya, Rizki DA Buat Emosi Keluarga Istri, Ridho: Wih

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Baca juga: Firasat Ibu Janggal Lihat Cara Jalan Putrinya Sakit, Kebiadaban Ayah Cabul Terkuak, Keluarga Retak

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.

Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan.
Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Pada Desember 2020, pasangan bukan muhrim yang berzina juga menerima hukuman serupa.

Dua terpidana perkara zina itu menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Selasa (15/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie sebagai eksekutor sebat terhadap terpidana perkara zina.

Proses pelaksanaan cambuk itu dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Pelaksanaan cambuk itu berjalan lancar, namun terpidana perkara zina AD (19), tidak tahan sebatan rotan algojo.

Sehingga harus dihentikan tiga kali, yang akhirnya selesai dilaksanakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved