Berita Tulungagung
Kades di Tulungagung Digerebek Warga, Datang ke Rumah Perangkat Perempuan yang Ditinggal Kerja Suami
Puluhan warga Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban menggerebek kepala desanya sendiri, MDK, pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: David Yohanes I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan warga Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban menggerebek kepala desanya sendiri, MDK, pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu MDK diketahui berada di rumah Ny PTY, seorang perangkat perempuan yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.
Penggerebekan bermula dari kedatangan MKD di rumah PTY sekitar pukul 21.30 WIB dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Warga sudah geram, karena kades sudah sering datang ke rumah PTY,” ucap seorang warga STJ, Kamis (15/4/2021) siang.
Saat digerebek, MKD mengaku baru menengok tetangga PTY yang baru melahirkan.
Sepeda motornya sengaja ditaruh di rumah PTY.
Baca juga: Awas! Nekat Mudik ke Surabaya Bakal Diminta Putar Balik oleh Petugas, Ada 13 Titik Penyekatan
Namun warga tidak percaya dengan pengakuan MKD, apalagi ia berada di dalam rumah perempuan hingga larut malam.
“Kades terus mengelak telah melakukan hal tidak senonoh dengan PTY. Akhirnya warga memanggil polisi,” tutur STJ.
Polisi kemudian yang mengambil alih penanganan perkara ini.
Sepeda motor yang dikendarai MKD dibawa polisi dengan mobil patroli ke Mapolsek Pucanglaban.
Kapolsek Pucanglaban, Iptu Ipung Haryanto belum bisa dikonfirmasi.
Baca juga: Kronologi 7 Kios di Babat Lamongan Ludes Terbakar, Pengunjung Panik Berhamburan
Camat Pucanglaban Ali Muchtar membenarkan penggerebekan terhadap Kades Pucanglaban.
“Perkaranya sudah ditangani Polsek. Kami menunggu perkembangannya,” terang Ali.
Ali juga mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
Sebagai atasan, pihaknya akan memanggil MKD dan meminta keterangannya.
Karena itu pihaknya tidak bisa bicara soal sanksi, sebelum perkara ini terungkap dengan jelas.
“Saya juga akan bersurat ke Kabupaten. Karena wewenang pembinaan kades kan di bupati langsung,” sambung Ali.
Lebih jauh Ali mengungkapkan, MKD bisa saja dijerat pasal perzinahan.
Namun syaratnya istrinya dan suami PTY yang bisa melakukan pelaporan.
Dari proses hukum itulah, pihaknya akan menentukan sanksi.
“Hari ini saya juga didatangi belasan warga, menanyakan perkembangan kasus itu. Saya katakan, kami menunggu proses di kepolisian,” pungkas Ali.
Tulungagung mempunyai hukum adat terkait kunjungan laki-laki ke rumah perempuan.
Jika sampai di atas pukul 21.00 WIB, warga bisa menggerebeknya.
Sanksinya pun bermacam-macam, mulai denda bahan bangunan seperti semen, hingga dinikahkan.
Namun batasan jam kunjung ini kini lebih fleksibel di berbagai daerah, asal tidak larut malam.