Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Buru DPO Kasus Pembuat Website Palsu, Tampung Dana Bantuan Covid-19 Warga Amerika Serikat

Polda Jatim bekerja sama dengan Hubinter Mabes Polri dan FBI memburu seorang yang masuk dalam DPO dalam kasus laman palsuyang menampung dana bansos..

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sugiharto
Website palsu yang dibuat dua WNI untuk bobol dana bantuan Covid-19 warga Amerika Serikat 

"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan," ungkapnya. 

Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya.

Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.

"Untuk tersangka lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli laptop, membayar hutang, dan membayar biaya pendaftaran kuliah," tambah Farman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved