Berita Madura
Cabuli Anak Usia Dini di Rumahnya hingga 4 Hari, Remaja Sampang Diamankan Saat Tidur di Rumah Teman
Hoiruddin warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura diringkus kepolisian setempat
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Hoiruddin warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura diringkus kepolisian setempat.
Pasalnya, remaja berusia 18 tahun tersebut tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan bejatnya itu bermula saat Bunga dijemput di pinggir jalan desa setempat.
Baca juga: Pemuda Tulungagung Ini Mengaku Bingung dan Membawa Kabur Motor, Perbuatannya Direkam Korban
Tersangka membawa Bunga ke tempat tinggalnya, bahkan diinapkan selama empat hari.
Selama itu, Bunga dinodai berkali-kali, jika berani menolak, tersangka akan mengancam dengan menyebarkan ke media sosial.
"Setelah empat hari korban disuruh pulang oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (18/4/2021).
Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.
Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman temannya, tepatnya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Pada saat itu tersangka dalam keadaan tertidur, sehingga terkejut atas kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Saat berhasil diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya," tuturnya.
"Tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kumpulan berita Madura terkini