Ramadan 2021
Disnaker Jatim Akan Buka Posko THR, Pastikan Pekerja Dapat THR Maksimal H-7
Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Disnaker Jatim akan mendirikan posko pengaduan dan pengawasan THR
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Fatimatuz zahroh | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Disnaker Jatim akan mendirikan posko pengaduan dan pengawasan terkait THR.
Salah satunya tujuannya yaitu sebagai perlindungan bagi pekerja Jatim bahwa seluruhnya mendapatkan THR sebagaimana haknya.
“Insya Allah minggu depan kita akan dirikan posko THR. Kita buka posko sebagai upaya perlindungan bagi rekan rekan pekerja di Jatim,” kata Himawan, Senin (19/4/2021).
Dia menegaskan pada prinsipnya THR harus dibayarkan oleh perusahaan dan pengusaha. Pasalnya THR menjadi hak pekerja yang harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri, dan juga menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkan.
“Prinsipnya THR harus dibayar. Kalau ada ketidakmampuan maka harus dibicarakan dengan pekerja. Makanya kita menbuka posko supaya cepat kita tau kondisi THR di Jatim,” tegasnya.
Baca juga: Selama Bulan Ramadan, Produsen Cincau di Koa Malang Kebanjiran Pesanan
Baca juga: Konter Ponsel di Blitar Dibobol Pencuri, Ratusan Ponsel Amblas
Baca juga: Akhirnya Muncul, Nissa Sabyan Elus Dada dan Berdebar Hebat Nyanyi Lagu Ayus, Host Gemas: Harus Live
Himawan menyebutkan, pengusaha harus jujur, khususnya dalam membuat laporan keuangan sebelum mengeluarkan THR. Jangan sampai karena kondisi pandemi, pengusaha atau perusahaan memanipulasi laporangan keuangan mereka untuk menghindari pencairan THR.
Bahkan ada kewajiban perusahaan yang misalnya tidak mampu membayarkan THR maka mereka harus membuat laporan keuangan yang disampaikan ke pekerja atau serikat pekerjanya.
“Pengusaha harus jujur. Kalau tidak bisa bayar THR harus membuat laporan ya. Jika perlu ada audit eksternal untuk audit cash flow mereka. Itu kewajiban,” tegasnya kepada TribunJatim.com.
Sesuai pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan harus menjaga kondusivitas. Disnaker Jatim sudah membuat komitmen bersama pekerja Jatim agar tak sampai ada demo apalagi mogok kerja karena masalah THR. Semua harus dibicarakan dan mencapai kesepakatan.
“Dan pesan kita, pandemi jangan dijadikan alasan tidak memberikan THR,” pungkas Himawan.
Di sisi lain Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya ketentuan pemerintah pusat melalui Kemenaker terkait THR yang harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran.
“Kita menyambut baik, dimana dalam SE Menaker soal THR itu formula THR itu minimal satu kali upah,” tegasnya.
Ia juga sepakat bahwa perusahaan yang mengeluhkan tidak bisa mengeluarkan THR maka harus dinegosiasikan dengan pekerja.
“Tapi kami harap seluruh perusahaan di Jatim harus sanggup melaksanaan SE Menaker soal THR,” pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Berita tentang THR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kadisnakertrans-jawa-timur-himawan-estu-bagijo-saat-ditemui-di-gedung-negara-grahadi.jpg)