Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Hari Ini, Ini Keinginan Gubernur Jatim

Diskon Ramadhan Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua, tiga maupun empat Jawa Timur berlaku mulai hari ini, Selasa (20/4/2021).

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Situasi di Samsat Manyar Surabaya 

Reporter : Fatimatuz zahroh | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Diskon Ramadhan Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua, tiga maupun empat Jawa Timur berlaku mulai hari ini, Selasa (20/4/2021).

Program diskon pokok pajak dan bebas denda keterlambatan ini akan berlaku hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak agar seluruh pemilik kendaraan beradministrasi wilayah Jatim untuk segera memanfaatkannya. Serta ia mengajak agar wajib pajak memaksimalkan layanan pembayaran melalui kanal online.

“Kita menyediakan banyak kanal pembayaran online. Badan Pendapatan Daerah kita sudah menjalankan kerjasama dengan sejumlah kanal pembayaran online. Maka terlebih ini suasanya bulan puasa, dan juga pandemi, maka akan lebih nyaman dan aman bayar pajak dari rumah,” tegas Khofifah, Selasa (20/4/2021).

Ia menyebutkan pembayaran pajak secara online bisa dilakukan masyarakat melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Prosedurnya mudah, dan bisa dimaksimalkan bagi masyarakat dari mana saja. Bahkan Khofifah menyebut bahwa masyarakat dari luar negeri juga bisa bayar pajak dengan layanan online tersebut.

“Kecuali yang ganti plat ya, mungkin itu yang harus ke samsat terdekat. Tapi saya mengajak untuk layanan yang lain bisa online saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan bahwa Diskon Ramadhan memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kalau bebas denda ini kan memang sudah lama dilakukan, dan mulai tahun kemarin kita gelar bulan April bersama dengan pemberian diskon pokok pajak. Tujuannya untuk memberikan keringanan pada masyarakat dan di sisi lain juga memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak,” tegasnya.

Sebab animo masyarakat setiap program ini digelar selalu masif. Dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur. Yang nantinya juga dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat Jatim sendiri.

Baca juga: Bebas Denda dan Diskon Untuk Pajak Kendaraan Resmi Diberlakukan di Samsat Bangil

Baca juga: Bahas Kevulgaran, Isi Chat Sule dan Tisya Erni Terkuak, Ucapan Suami Nathalie Masih Membekas

Baca juga: 30 Ucapan & Kutipan Hari Kartini 2021, Tokoh Emansipasi Wanita, Bisa Dibagikan di WA hingga Twitter

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadhan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadhan ini, juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah kepada TribunJatim.com.

Berita tentang bebas denda pajak
.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved