Berita Madiun
Jalur KA Sering Dipakai Kumpul-kumpul Ngabuburit, KAI Daop 7 Intensifkan Pengamanan di Ramadan 2021
PT KAI Daop 7 Madiun rutin menggelar patroli jalur Kereta Api usai salat subuh dan jelang waktu buka puasa. Bubarkan amsyarakat yanng berkumpul.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Jajaran Pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun rutin menggelar patroli jalur Kereta Api (KA).
Hal itu dilakukan setiap pagi setelah salat subuh dan sore menjelang waktu buka puasa.
Hal itu dilakukan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA.
Baca juga: Candaan Ayu Ting Ting Dijawab Luna Maya Ketus, Suasana Langsung Berubah Canggung, Tuaan Anda
Baca juga: Balasan Ayu Ting Ting Disindir Luna Maya ‘Tua’, Imbas Si Biduan Nyenggol Duluan, Sampai Pada Terdiam
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, sejak datangnya Bulan Ramadan 2021 hingga sekarang ini banyak masyarakat yang melakukan tradisi “Ngabuburit” atau menunggu waktu buka puasa di sekitar jalur KA.
Tidak hanya ngabuburit, bahkan warga banyak bermain di jalur KA yang dilakukan seusai salat subuh.
Bentuk permainan yang sering dilakukan mulai dengan bermain petasan, menaruh batu atau paku diatas rel saat KA akan melintas atau sekedar duduk-duduk dekat jalur KA.
Baca juga: Gagal Jambret Tas Wanita, 2 Sekawan Asal Gresik Ini Tersungkur ke Aspal Dihadang Pengemudi Ojol
Baca juga: Nathalie Tinggalkan Rumah dan Anak-anak Sule, Putri Delina Singgung Soal Kepalsuan, Sindir Ibu Tiri?
"Hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan Ixfan, sesuai aturan keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan.
Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 dimana Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut, menurut Ixfan, juga dipertegas dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
"Bahkan, bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut," ujar Ixfan.
Ditambahkan Ixfan, dalam sepekan pada bulan puasa Ramadan di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api tertemper anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur KA untuk menunggu waktu buka puasa.
"Makanya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel, selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak itu sendiri," tutur Ixfan.
Berita tentang PT KAI Daop 7 Madiun
Berita tentang Kediri
Beirta tentang Ramadan 2021