Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Bank BRI, Lihat Syarat Dokumen Wajib Dibawa, Cek di Sini

Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah bisa dicairkan. Adapun BLT UMKM Rp 1,2 juta akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Shutterstock
ILUSTRASI - Cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah bisa dicairkan.

Adapun BLT UMKM Rp 1,2 juta akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini Rp 1,2 juta atau berkurang separuhnya dibanding tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima.

Baca juga: Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara Online, Siapkan NIK KK dan No HP, Masih Bisa Daftar!

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten Masduki dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) lalu.

Tahun ini pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Namun, pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1 yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, yakni bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Candaan Ayu Ting Ting Dijawab Luna Maya Ketus, Suasana Langsung Berubah Canggung, Tuaan Anda

ILUSTRASI Uang - Simak cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
ILUSTRASI Uang - Simak cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. (Freepik)

Langkahnya yakni :

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum 

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca juga: Putri Delina Nangis Curhat Pilu ke Mbak You, Anak Sule Merasa Takut Disinggung Keluarga: Jadi Jauh

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratannya penerima BPUM 2021 antara lain :

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved