Berita Blitar
Disnaker Kota Blitar Mulai Buka Dua Posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya
Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar membuka posko pemantauan tunjangan hari raya (THR) di kantornya
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Samsul Hadi I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar membuka posko pemantauan tunjangan hari raya (THR) di kantornya.
Posko pemantauan ini sekaligus menjadi tempat mengadu bagi para pekerja berkaitan dengan pemberian THR pada Lebaran 2021.
"Sekarang kami bentuk posko pemantauan THR di kantor," kata Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suhartono, Kamis (22/4/2021).
Suharyono mengatakan para pekerja bisa mengadu soal THR dengan cara datang langsung ke posko maupun menghubungi nomor telepon di posko pemantauan.
Suharyono menyiapkan dua petugas di posko pemantauan THR.
Petugas akan mendata hasil pantauan dan pengaduan soal THR dan kemudian dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim akan merekap data aduan untuk dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kemenaker akan menindaklanjuti soal aduan THR dari para pekerja dan hasilnya diinformasikan lewat website," ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja di Kota Blitar, Suharyono sampai sekarang masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jatim.
Menurutnya, surat edaran dari Gubernur Jatim itu menjadi petunjuk teknis untuk menindaklanjuti surat edaran Menaker terkait pemberian THR untuk pekerja.
"Menindaklanjuti edaran Menaker, THR tidak boleh ditunda, tapi bisa tidak dibayar full. Kalau seperti itu berati perlu ada kesepakatan antar pekerja dan perusahaan. Teknisnya seperti apa kami masih menunggu," katanya.