Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Blitar Beri Tilang pada 15 Truk Angkut Sound System, Kapolres: Acara Karnaval Ilegal

Polres Blitar Kota mengamankan 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
AMANKAN TRUK KARNAVAL - Sejumlah truk pengangkut sound system karnaval Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan di depan Polres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) malam. Sejumlah truk itu melanggar batas muatan. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota mengamankan 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) malam.

Sejumlah truk pengangkut sound system diamankan karena melanggar batas muatan. Polisi melakukan tindakan tilang terhadap sejumlah truk tersebut.

Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.

"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

Baca juga: Alokasikan Rp 550 Juta, Dispora Kota Blitar Lanjutkan Pembangunan GOR Bela Diri Mastrip

Yudho mengatakan, polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.

"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho.

Yudho menjelaskan, izin kegiatan karnaval di Desa Kedawung tidak ada dan Polres tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan.

"Surat bahwa Polres tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan itu juga sudah kami kirim ke desa. Masyarakat agar paham, kami mengacu pada Surat Edaran Gubernur," katanya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Rp 5,7 Miliar Bansos dan Zakat Produktif untuk Warga Blitar

Dikatakannya, polisi melakukan tindakan tilang terhadap truk pengangkut sound system yang melebihi muatan. 

Polisi meminta pemilik truk membongkar sound system di Polres Blitar Kota.

"Kami juga mendapati indikasi kru-kru truk ada yang mabuk dan ada yang tidak punya SIM. Untuk itu, kami juga melakukan tes urine kepada kru truk. Kami melakukan antisipasi, karena dalam surat edaran juga tidak boleh ada miras," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved