Berita Kota Blitar
Amankan Larangan Mudik Lebaran 2021, Polres Blitar Kota Dirikan 3 Pos Penyekatan, Ini Lokasinya
Amankan larangan mudik Lebaran 2021, Polres Blitar Kota mendirikan 3 pos penyekatan, ini lokasinya! Polisi juga mendirikan dua pos pengamanan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota berencana mendirikan delapan pos untuk mengamankan larangan mudik Lebaran 2021.
Delapan pos itu terdiri atas tiga pos penyekatan, dua pos pengamanan, dua pos pantau, serta satu pos pelayanan.
Tiga pos penyekatan didirikan di wilayah Udanawu, Ponggok, dan Wonodadi.
Tiga pos penyekatan itu berada di perbatasan antara wilayah Polres Blitar Kota dengan Tulungagung dan Kediri.
Pos penyekatan ini digunakan untuk mendeteksi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sedang dua pos pengamanan didirikan di Stasiun Blitar dan Terminal Patria Kota Blitar.
Pos pengamanan digunakan untuk memantau pemudik yang menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Calon Siswa Sudah Bisa Ambil Pin Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Blitar, Bisa Online atau ke Sekolah
Baca juga: Jumlah Penumpang Terminal Patria Kota Blitar Normal, Belum Terdeteksi Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Untuk dua pos pantau rencananya didirikan di kawasan wisata Candi Penataran dan Taman Kota Kebon Rojo.
Pos pantau ini untuk mengawasi masyarakat di tempat wisata.
Satu lagi pos pelayanan akan didirikan di Alun-alun Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pendirian pos penyekatan dan pos pengamanan ini sebagai imbangan penyekatan beberapa titik wilayah di Jawa Timur oleh Polda Jatim saat mudik Lebaran.
Pos penyekatan sebagai upaya mengamankan kebijakan pembatasan perjalanan dan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Hendak Memanen Padi, Pria di Blitar Kaget Lihat Tetangganya Tewas Terlilit Kabel, Ada Luka Bakar
Baca juga: Aktivis Edukasi Satwa Liar Meminta Bupati Melarang Pertunjukan Topeng Monyet di Tulungagung
Dikatakannya, sesuai instruksi dari Pemprov Jatim dan Polda Jatim, warga yang nekat mudik akan disuruh kembali ke tempat asal saat terdeteksi di pos penyekatan.
Untuk warga yang sudah pulang kampung akan dilakukan tes swab antigen dan karantina selama lima hari.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat bersabar untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini," kata Yudhi, saat mengecek lokasi pendirian pos pengamanan di Terminal Tipe A Patria Kota Blitar, Jumat (23/4/2021).
Berita tentang larangan mudik Lebaran 2021