Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Cara Melapor ke Posko Pengaduan THR, Bisa ke Kantor LBH Surabaya hingga Lewat Nomor WhatsApp Ini

Para pekerja di Jawa Timur bisa melapor ke Posko Pengaduan THR kalau H -7 THR belum cari. Bisa datang langsung ke Kantor LBH Surabaya atau via WA.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Dok. Kredivo
ILUSTRASI - Cara melapor ke Posko Pengaduan THR jika THR belum cair hingga H -7 Lebaran 2021. 

Reporter: Syamsul Arifin  | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jelang Lebaran 2021, para pekerja maupun buruh berbagai perusahaan di Jawa Timur yang merasa haknya berkaitan THR diabaikan bisa melapor ke Posko Pengaduan THR. 

Posko Pengaduan THR diluncurkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan DPW Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim.

Berikut tata cara pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Jika Awak KRI Nanggala 402 Berenang Keluar - Sosok Kapten Laut (E) Yohanes Heri

Baca juga: Bak Diinjak 100 Gajah Jika Awak KRI Nanggala 402 Berenang Keluar, Air Masuk Hitungan Detik: Hancur

Laporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya pada jam kerja dari hari Senin-Jumat mulai Pukul 09.00-14.00 WIB.

"Pelaksanaan pengaduan ini akan tetap memperhatikan protokol pengendalian virus Covid-19. Kami juga akan merahasiakan identitas pelapor," ujar Habibus Salihin Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, Minggu, (25/4/2021). 

Selain itu, pelapor juga bisa menghubungi nomor telepon 031-5022273, fax ke 031-5024717, SMS ke nomor 0819-3639-1176, atau WhatsApp ke nomor 0823-3023-1599/0856-4565-2488/ 0852-5816-2878.

Baca juga: Pelanggaran THR Jika H -7 Belum Cair, Laporkan ke Posko Pengaduan Jatim yang Buka Mulai 23 April

Baca juga: Dede Nyariin Papa, Chat Terakhir Istri Awak KRI Nanggala yang Lagi Hamil ke Suami, Banjir Doa Pilu

"Teman-teman pekerja juga bisa mengirimkan pengaduan ke email: poskothrburuhjatim@gmall.com atau melalui Fanpage Facebook dengan nama Posko Pengaduan THR Buruh Jawa Timur," imbuhnya.

Menurutnya, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran THR bila sampai H -7 lebaran tidak memberikan hak THR kepada karyawannya.

"Kalau sampai H-7 tidak dapat THR itu sudah melanggar. Ini menjadi perhatian Tim Posko THR Jatim. Posko ini kami buka sampai H-5 Idul Fitri. Pada hari itu kami akan sampaikan temuan-temuan kami," tandasnya. 

Berita tentang Lebaran 2021

Berita tentang Jawa Timur

Berita tentang Ramadan 2021

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved