Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

ASN Tuban Dilarang Mudik, Sanksi Menanti Bagi yang Nekat, Peringatan Tertulis Hingga Diberhentikan

ASN di Tuban dilarang melakukan mudik Lebaran 2021, sanksi menanti bagi yang nekat, mulai peringatan tertulis hingga diberhentikan.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Tuban, 2019. 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 tak hanya berlaku bagi masyarakat biasa. 

Aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang mudik sebagaimana aturan dari pemerintah, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Seperti halnya di Kabupaten Tuban, ASN dilarang menerabas aturan mudik, demi pengendalian Covid-19 (virus Corona). 

"ASN juga kita larang mudik," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). 

Dia menjelaskan, jika masih ada ASN yang nekat mudik, maka akan berlaku sanksi atau diterapkan sanksi. 

Adapun sanksi yang akan diterima yaitu bisa peringatan tertulis hingga diberhentikan. 

"Sanksinya macam-macam, sampai diberhentikan dari ASN," ujar mantan Ketua DPC PKB Tuban itu. 

Meski demikian, wabup dua periode itu menyebut berkaitan jarak mudik ini masih relatif. 

"Misal saja, warga Rembang bekerja di Tuban, terlebih yang daerah perbatasan, ini kan dekat sekali tapi karena berbeda provinsi sehingga ketat," lanjutnya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Madiun-Nganjuk

Masyarakat juga harus tetap patuh protokol kesehatan (prokes). 

"Kalau aturannya kan sudah jelas, ASN dilarang mudik," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, pemerintah telah menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021, menyikapi masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Berita tentang Tuban

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved