Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kepala Satpol PP Bojonegoro atas Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah BKKD
Polda Jatim menetapkan Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BKKD tahun 2021
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kasus dugaan korupsi berjamaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Bojonegoro Jawa Timur menyeret nama Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto
- Polda Jatim pun menetapkan Heru sebagai tersangka
- Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut saat menjadi Camat di Kecamatan Padangan
Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kasus dugaan korupsi berjamaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menyeret nama Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto.
Heru diduga terlibat dalam skandal korupsi berjamaah yang sebelumnya menjerat rekanan pelaksana dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Padangan.
Heru yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan hal tersebut. Penetapan status tersangka Heru ini disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Dewa, pada Tribunjatim.com, kamis (9/10/2025).
Baca juga: Gawat, 66 Dapur MBG di Bojonegoro Belum Punya SLHS, Dinkes Beri Batas Waktu Akhir Oktober ini
Dewa menjelaskan, perkara yang menyeret Heru merupakan lanjutan dari berkas kasus sebelumnya yang telah menyeret penyedia proyek dan 4 kepala desa penerima BKKD.
“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas Dewa.
Dalam kasus ini, lanjut Dewa, Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut.
Saat menjabat sebagai Camat Padangan, ia memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan. Lebih dari itu, Heru juga ditengarai ikut terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Sidak Dapur MBG dan Sekolah, Peringatkan Pengelola SPPG Jaga Kualitas Makanan
Lebih lanjut, hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743 milyar. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa justru diduga dikorupsi secara berjamaah.
Meski sudah berstatus tersangka, Dewa menjelaskan saat ini Heru Sugiarto belum ditahan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.
Bantuan Keuangan Khusus Desa
Kepala Satpol PP Bojonegoro
kasus dugaan korupsi
Heru Sugiarto
berita bojonegoro hari ini
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Goyang Yakin Bebas: Gak Ada Masalah |
![]() |
---|
BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen, Cek Hitung-hitungan Untung dan Ruginya Menurut Ahli |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk karena Gagal Konstruksi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? |
![]() |
---|
Polisi Sidak SPPG Rejomulyo Kediri, Pastikan Proses Pengolahan MBG Aman dan Higienis |
![]() |
---|
Begal di Trenggalek Ngaku Polisi, Bawa Lari Sepeda Motor Anak Gadis Pulang Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.