Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kepala Satpol PP Bojonegoro atas Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah BKKD

Polda Jatim menetapkan Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BKKD tahun 2021

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
DUGAAN TIPIKOR - Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto dalam skandal kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 

Poin Penting : 

  • Kasus dugaan korupsi berjamaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Bojonegoro Jawa Timur menyeret nama  Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto
  • Polda Jatim pun menetapkan Heru sebagai tersangka 
  • Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut saat menjadi Camat di Kecamatan Padangan

Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kasus dugaan korupsi berjamaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menyeret nama Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto.

Heru diduga terlibat dalam skandal korupsi berjamaah yang sebelumnya menjerat rekanan pelaksana dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Padangan. 

Heru yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan hal tersebut. Penetapan status tersangka Heru ini disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Dewa, pada Tribunjatim.com, kamis (9/10/2025). 

Baca juga: Gawat, 66 Dapur MBG di Bojonegoro Belum Punya SLHS, Dinkes Beri Batas Waktu Akhir Oktober ini

Dewa menjelaskan, perkara yang menyeret Heru merupakan lanjutan dari berkas kasus sebelumnya yang telah menyeret penyedia proyek dan 4 kepala desa penerima BKKD.

“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas Dewa.

Dalam kasus ini, lanjut Dewa, Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut.

Saat menjabat sebagai Camat Padangan, ia memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan. Lebih dari itu, Heru juga ditengarai ikut terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.

Baca juga: Bupati Bojonegoro Sidak Dapur MBG dan Sekolah, Peringatkan Pengelola SPPG Jaga Kualitas Makanan

Lebih lanjut, hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743 milyar. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa justru diduga dikorupsi secara berjamaah.

Meski sudah berstatus tersangka, Dewa menjelaskan saat ini Heru Sugiarto belum ditahan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved