Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

JADWAL Pencairan THR PNS 2021 Pemprov, Pemda dan Pusat, Lengkap Rincian Besaran THR Golongan I-IV

Para PNS patut bergembira, pasalnya THR Lebaran 2021 sudah dicairkan. Simak jadwal pencairan PNS pemprov, pemda hingga pusat.

Shutterstock
ILUSTRASI UANG - Jadwal pencairan THR PNS 2021 pemrov, pemda hingga pusat. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Para PNS patut bergembira, pasalnya THR Lebaran 2021 sudah dicairkan.

Pencairan THR Lebaran 2021 dilakukan mulai hari ini Rabu (28/4/2021).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah. 

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: CAIR Sudah THR PNS 2021, Tanpa Potongan dan Jumlah Sesuai Golongan, Cek Lengkap Besaran THR di Sini!

Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ia berharap dengan pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

Baca juga: Buka Besok, 55 Posko Pengaduan THR Dididikan Disnakertrans Jatim, Wajib Cairkan Maksimal H-7

ILUSTRASI Jadwal pencairan THR PNS 2021 pusat, provinsi hingga daerah.
ILUSTRASI Jadwal pencairan THR PNS 2021 pusat, provinsi hingga daerah. (freepik.com)

Baca juga: Cara Melapor ke Posko Pengaduan THR, Bisa ke Kantor LBH Surabaya hingga Lewat Nomor WhatsApp Ini

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

Ia berpesan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara berbelanja ke pusat perbelanjaan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah pun, kata dia, akan menggunakan berbagai instrumen secara kreatif seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah Covid-19,” tegas Sri Mulyani.

Baca juga: Golongan Penerima THR 2021 Versi Menaker, Cek Cara Hitung Besarannya, Kerja 3 Bulan Dapat Berapa?

THR pekerja swasta

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.

Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

"Tahun ini pemerintah berkomitmen THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja," ujar Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sangat serius dalam pembayaran THR 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Baca juga: THR Cair Maksimal H -7 Lebaran 2021, Laporkan ke Posko Aduan Pemkot Surabaya Kalau Pembayaran Molor

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Instagram.com/@sahabatmbakida)

Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menegaskan, bagi para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menilai saat ini kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Maka dari itu, Ida Fauziyah yakin kondisi pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Besaran THR PNS 2021

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021

Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved