Pembunuhan Sadis Bocah di Sumenep
Keluarga Korban Kecewa, Polisi Hanya Menjerat Ibu Muda Kecamatan Ambunten Sumenep 15 Tahun Penjara
Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Keluarga korban kasus pembunuhan sadis bocah 4 tahun di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.
Pasalnya, penyidik Polres Sumenep hanya menerapkan pasal terhadap pelaku berinisial SL (30) dengan perlindungan anak. Yakni pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dari pasal tersebut, Ibu muda yang juga kerabanya sendiri itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Humum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).
Seharusnya kata Syafrawi, penyidik Polres Sumenep tidak hanya satu pasal terkait dengan kekerasan pada anak dibawah umur. Tapi pasal 340 KUHP harsnya juga masuk.
"Kenapa, karena berdasar pengakuan pelaku ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP," pintanya.
Baca juga: Akal Keji Ibu Muda Sumenep Habisi Nyawa Bocah 4 Tahun, Pelaku Sebut Korban Masih Gerak Saat Dibuang
Sebab jika dikaji lebih dalam kata Syafrawi, pelaku telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak korban.
Salah satu indikasinya pelaku merasa cemburu kepada ibu korban, karena diduga telah berselingkuh dengan suaminya.
Sehingga lanjut Syafrawi, saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban.
Melainkan tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.
"Kan dari pengakuan pelaku itu ada motif dendam karena hubungan asmara, berarti kan sudah ada rencana sebelumnya. Bukan semata-mata mutifnya untuk menguasai perhiasan emasnya saja. Karena itu polisi harus juga melihat hal tersebut dalam menerapkan pasal yang disangkakan pada pelaku," tegasnya.
Kumpulan berita Madura terkini