Polisi di Surabaya Diduga Pesta Narkoba
Kapolrestabes Surabaya Benarkan Operasi Senyap Mabes Polri, 2 Kanit Narkoba Diamankan Terkait Sabu
Terjawab sudah kabar simpang siur yang menyebutkan adanya operasi senyap Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri di Surabaya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terjawab sudah kabar simpang siur yang menyebutkan adanya operasi senyap Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konperensi pers terkait kabar tak sedap itu pada Jumat (30/4/2021) malam.
Isir membenarkan penangkapan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim itu dilakukan di sebuah kamar hotel Midtown Ngagel Surabaya, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown," Jumat (30/4/2021).
Isir menyebutkan jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.
Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.
Baca juga: Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Bantah Pesta Narkoba Bersama Anggota, Benarkan 2 Perwira Dicokok
"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua diantaranya adalah perwira polisi," terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S.
Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.
Polisi juga memastika proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tandasnya.
Kumpulan berita Surabaya terkini