Berita Viral
Titik Terang Identitas Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun, 'Moga Tak Lama', Sang Diver Ojol Pilu
Polisi pun angkat bicara soal pengembangan kasus sate beracun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mulai terlihat titik terang terungkapnya identitas wanita misterius pengirim sate beracun via ojol atau ojek online.
Kondisi Bandiman, driver ojol yang anaknya tewas karena makan sate beracun itu pun pilu.
Polisi pun angkat bicara soal pengembangan kasus sate beracun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, hingga kini polisi terus menyelidiki keberadaan wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan anak Bandiman (36) yang bernama Naba.
Dari hasil penyelidikan sementara, wanita tersebut diduga berusia 25 tahun dan memiliki ciri-ciri berkulit putih dengan dan tinggi badan lebih kurang 160 sentimeter.
"Baru ciri-ciri, untuk identitasnya semoga tidak lama lagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul AKP Ngadi saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Akhir Nasib Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun via Ojol, Terancam Pidana Mati? Polisi: Kantongi
Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi Bandiman menerima order di Jalan Gayam.
Berdasar keterangan saksi dan rekaman CCTV, wanita terduga pelaku berusia sekitar 25 tahun, kulitnya putih, dan tinggi badannya berkisar 160 sentimeter.
Saat bertemu Bandiman di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta, wanita tersebut mengenakan pakaian berwarna krem, Minggu (25/4/2021).
"Untuk anggota sedang bekerja melakukan pendalaman mengumpulkan beberapa CCTV di lokasi dan memintai keterangan para saksi-saksi," tutur Ngadi, Rabu (28/4/2021).
Kondisi Bandiman
Bandiman sudah melakoni profesi sebagai ojek online sejak tahun 2017 lalu.
Sebelumnya dirinya bekerja sebagai buruh proyek, dan jika menarik ke belakang pernah bekerja di perusahaan tambang.
Pekerjaan sebagai tukang ojek mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup dua anak yakni Raihan (17) dan serta istri Titik Rini. Diakuinya ojek online saat pandemi penghasilannya berkurang drastis. Dari awal Rp 300.000 per-hari, kini Rp 100.000.
Baca juga: Gak Munafik Alasan Bandiman Terima Orderan Wanita Misterius via Offline, Kini Anak Tewas:Pelajaran
Motor merah yang digunakan Bandiman untuk mengojek terparkir di depan teras, helm hijau tergantung di pojok rumah.
Bandiman masih belum bekerja.
"Belum Pak, saya belum mood kerja, istilahnya masih dalam suasana duka," kata
"Mungkin satu atau dua hari ke depan bekerja lagi," kata dia.
Menurut dia, Naba saat masih duduk di kelas IV SD Karangkajen yang tak jauh dari rumahnya. Orangnya sejak kecil ceria dan tergolong pandai, pernah rangking 2 di kelas.
"Cita-citanya kalau ditanya jawabnya pemadam," kata Bandiman sambil mengenang anak keduanya itu.

Dia berharap, meninggalnya anak keduanya menjadi pelajaran bagi semua.
"Ya harapan keluarga semoga kasus ini diselesaikan tuntas jangan sampai berhenti di tengah jalan," kata Bandiman
Bandiman sudah menyerahkan kasus ini kepada seorang pengacara yang juga suami dari guru sekolah Naba.
"Ini jadi pelajaran bagi rekan ojol kalau menerima orderan fiktif diteliti lebih lanjut. Supaya tidak menimpa rekan ojol yang lain," kata dia.
Masuk Kasus Pembunuhan Berencana
Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJogja, Minggu (2/5/2021).
Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.
Baca juga: Terkuak Identitas Pengirim Sate Maut: Masih 25 Tahun, Racun Sianida, Polisi: Pelaku Lebih dari Satu
Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Kumpulan berita viral lainnya