Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Dinas Perhubungan Jatim: Jembatan Suramadu untuk Kepentingan Mudik Tidak Boleh

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, volume kendaraan yang melintasi Jembatan Suramadu sebagai pintu masuk menuju Pulau Madura nampaknya tidak akan sepadat

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
SURYA/Sugiharto
Ilustrasi suasana arus lalu lintas kendaraan roda dua Jembatan Suramadu. 

Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, volume kendaraan yang melintasi Jembatan Suramadu sebagai pintu masuk menuju Pulau Madura nampaknya tidak akan sepadat seperti pelaksanaan mudik lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu setelah pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menggelar Meeting Zoom terkait Penyamaan Persepsi tekait Penyiagaan Mudik di Daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB) Senin (3/5/2021).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Bangkalan Dinas Perhubungan Jatim, A Wahab mengungkapkan, hasil Zoom Meeting disepakati untuk semua daerah tidak ada kegiatan mudik.

“Sesuai arahan Bapak Menteri (Perhubungan), tidak ada kegiatan mudik. Kendaraan masih boleh beroperasi pada saat larangan mudik, asalkan tidak dipergunakan untuk kegiatan mudik,” ungkap A Wahab ketika dihubungi Surya. 

Disinggung terkait arus lalulintas dari Surabaya-Bangkalan atau sebaliknya yang melintasi Jembatan Suramadu menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, A Wahab menjelaskan bahwa, hasil Zoom Meeting tidak menyebutkan Suarabaya-Bangkalan atau suatu daerah lainnya.

“Suramadu untuk kepentingan mudik tidak boleh, karena kendaraan yang bisa beropoerasi adalah kendaraan non mudik. Kalau ada orang mudik pasti ada penyekatan, teknis (penyekatan) nya ada di pihak TNI/Polri,” jelasnya.

Pada poin nya, lanjut A Wahab, semua daerah tidak boleh melakukan kegiatan mudik kecuali untuk perjalanan non-mudik yang diperbolehkan. Kategori non-mudik meliputi kegiatan bekerja, kepentingan sosial seperti ada keluarga sakit, meninggal, atau ibu hamil tujuan rumah sakit.

“Itu pun, bagi yang bekerja harus ada surat tugas dari pimpinan tertinggi yang bersangkutan. Begitu juga dengan kegiatan sosial harus mendapatkan keterangan dari kepala desa atau lurah,” papar A Wahab.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) selaku Inspektur Upacara dalam gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri di Mapolres Bangkalan, Senin (26/4/2021) menyatakan, tagline ‘Dilarang Mudik dan di Rumah Saja’ merupakan upaya pemerintah guna mencegah ledakan kasus Covid-19.

Baca juga: Selama Larangan Mudik, Perjalanan Antarkota di Jatim Dibolehkan Asal 1 Rayon dan Bukan untuk Mudik

Secara historis, lanjutnya, lonjakan positif terkonfirmasi pernah melanda Kabupaten Bangkalan akibat peningkatan mobilitas masyarakat saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2020. Peningkatan kasus positif terkonfirmasi di Bangkalan saat itu menyentuh angka 69-93 persen.

Dalam gelar apel tersebut, Ra Latif menekankan kepada seluruh stakeholder untuk bekerja secara optimal, dengan fokus utama adalah upaya pengendalian untuk menekan resiko laju penularan Covid-19.

Ra Larif mengingatkan, penyebaran Covid-19 di beberapa negara dunia mengalami third wave atau gelombang III. Sehingga memaksa kembali memberlakukan kebijakan lockdown. Bahkan the third wave yang terjadi di India mengakibatkan angka kematian menyentuh angka 2.000 per hari.

Hal itu terjadi dikarenakan, terciptanya kerumunan massa pada kegiatan festival keagamaan, longgarnya penerapan protokol kesehatan, menganggap Covid-19 telah selesai karena tingginya angka vaksinasi dan menurunnya jumlah pasien positif terkonfirmasi.

Pantauan Surya di Terminal Kota Bangkalan, banner imbauan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 terpampang dengan ukuran besar di sudut utara ruang tunggu terminal. Dalam imbauan tersebut juga disebutkan sanksi (putar balik dan saksi administratif) dan pengecualian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved