Berita Jatim
Selama Larangan Mudik, Perjalanan Antarkota di Jatim Dibolehkan Asal 1 Rayon dan Bukan untuk Mudik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penegasan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penegasan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021. Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021). Ia mengatakan bahwa perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni.
Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas. Sedangkan perjalanan mudik baik dalam Satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Baca juga: Breaking News - Curi Start Mudik, Ribuan Orang Padati Bandara Juanda
Ia menegaskan bahwa selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan bahwa pergerakan orang masih dibolehkan.
Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.
“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.
Dikatakan Nyono bahwa sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah. Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya
Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak. Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.
Nyono menegaskan bahwa mudik memiliki termonilogi makna berbondong bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau mudik biasanya membAwa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.
Petugas di titik penyekatan akan mengecek, plat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.
“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.