Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Marah-marah dan Bertengkar Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Benarkah? Simak Penjelasan Hukumnya

Banyak persoalan hal yang membatalkan puasa yang sering dipertanyakan. Seperti marah ketika puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Ilustrasi - Benarkah bertengkar dan marah bisa membatalkan puasa Ramadan? 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Banyak persoalan hal yang membatalkan puasa yang sering dipertanyakan.

Seperti marah ketika puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Dalam realita kehidupan sehari-hari, banyak ditemukan sebuah ucapan:

"Jangan marah, nanti puasanya batal loh."

Dari kemarahan itu, beberapa di antaranya bahkan berujung pada pertengkaran, bahkan perkelahian.

Baca juga: 3 Ciri Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar di Ramadan 2021, Ini Penjelasannya, Hidup Berubah Damai

Lantas, benarkah marah dan bertengkar dapat membatalkan puasa seseorang?

Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa.

Namun, keduanya berpengaruh dalam kualitas puasa seseorang.

"Tidak (membatalkan puasa), hanya mengurangi kualitas ibadah," kata Syamsul dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Mei 2020.

Baca juga: Bacaan Niat Itikaf Menyambut Lailatul Qadar Ramadan 2021, Kemuliaan 1000 Bulan, Ini Tata Caranya

Ilustrasi Bertengkar
Ilustrasi Bertengkar ()

Menahan hawa nafsu

Syamsul menjelaskan, baik marah maupun bertengkar tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya marah dan bertengkar. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.

Bahkan mengumpat sepanjang hari pun tidak membatalkan puasa.

Kendati demikian, Syamsul mengingatkan bahwa hakikat puasa adalah menahan nafsu, termasuk di antaranya nafsu marah.

"Tapi ya sebaiknya tidak marah dan bertengkar ketika puasa, karena puasa itu kan menahan nafsu, termasuk nafsu marah," kata Syamsul.

Hal yang membatalkan puasa Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Wanita Itikaf di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadan? Berikut Hukumnya, Ada 3 Syarat Penting

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada Bulan Ramadan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Baca juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian? Berikut Hukum dan Penjelasan Baznas

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam.

Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Marah dan Bertengkar Dapat Membatalkan Puasa?

Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved