Berita Jatim
Selain Hasil Negatif Covid-19, Naik Bus Luar Kota Wajib Bawa Surat Keterangan Bukan Mudik Lebaran
Selain hasil negatif Covid-19 rapid test antigen atau swab, naik bus luar kota wajib bawa surat keterangan bukan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum darat, dengan tujuan luar kota hendaknya membawa surat keterangan dari kelurahan.
Selain itu juga harus menyertakan hasil negatif Covid-19 (virus Corona) rapid test antigen, PCR, atau GeNose C19.
"Sebaiknya sertakan surat keterangan dari kelurahan tujuan bepergian. Jenguk keluarga sakit atau meninggal dunia. Tanpa surat keterangan ini akan diminta kembali," kata Kepala Sub Unit Terminal Purabaya Surabaya, Imam Hidayat, Senin (3/5/2021).
Petugas akan mengecek setiap penumpang. Jika tidak menyertakan surat-surat itu, konsekuensinya akan diminta kembali.
Imam menuturkan, petugas akan bertindak tegas.
Hal itu dilakukan demi kepentingan yang jauh lebih besar. Sebab pandemi Covid-19 (virus Corona) masih belum terhenti.
Sebaiknya jika tidak ingin dipaksa balik kanan, Imam menyarankan penumpang melengkapinya. Baik surat keterangan hasil rapid test antigen, maupun surat keterangan tidak mudik.
Petugas mengizinkan kalau memang keperluannya menjenguk keluarga sakit atau meninggal. Itupun harus dengan surat keterangan dari kelurahan atau RT.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Mei 2021.