Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Selama Larangan Mudik, Perjalanan Antarkota di Jatim Dibolehkan Asal 1 Rayon dan Bukan untuk Mudik

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penegasan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ilustrasi pengetatan mudik di Jatim 

Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak. Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.

Pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo. 

Kemudian untik Rayon III  Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek. Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan. 

Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan. Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.

(Fz/fatimatuz zahroh)

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved