Berita Jatim
Selama Larangan Mudik, Perjalanan Antarkota di Jatim Dibolehkan Asal 1 Rayon dan Bukan untuk Mudik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penegasan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak. Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.
Pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
Kemudian untik Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek. Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan. Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.
(Fz/fatimatuz zahroh)
Kumpulan berita Jatim terkini