Berita Malang
Apes Nasib PSK Puas 'Main' Bareng Pria Muda, Gak Nyangka Ditipu Jebakan, Miris Tak Dapat Apa-apa
Sungguh apes nasib PSK pasca puas main bareng pria muda yang ternyata menipunya dan menjebaknya. Endingnya ia pun tak mendapatkan apapun juga.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Selain diancam dibunuh, NH tak bisa melawan karena tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, NH melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit utang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka.
Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang punya satu anak ini berpikir, dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang.
Baca juga: Pulang Malam, PSK Muda Dapat Rp800 Ribu, Hanya 10 Menit, Orang Tua Tahunya Duit dari Pacar
Sehingga tersangka ia mengira korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.
"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban.
Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.

"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya.
Baca juga: Tragedi Kakek 70 Tahun Tewas Kejang-kejang saat Enak-enak bareng PSK, Satu Kos Panik, Curiga Corona