Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sepinya Stasiun Gubeng Surabaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Penumpang Turun Drastis

Suasana Stasiun Gubeng Surabaya sepi di hari pertama larangan mudik Lebaran 2021. Humas PT KAI Daop 8 Surabaya ungkap penumpang turun drastis.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya nampak sepi penumpang. Kamis (6/5/21) malam. 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana Stasiun Gubeng Surabaya pada hari ini terpantau sepi penumpang, Kamis (6/5/21) malam.

Adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang telah resmi berlaku per hari ini, Kamis (6/5/2021) menjadi penyebab utama suasana Stasiun Gubeng Surabaya menjadi sunyi sepi.

Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, trafik penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya per hari ini sendiri jika dibandingkan Rabu (5/5/21) menurun sangat drastis.

"Kemarin kita telah melayani keberangkatan penumpang sebanyak 2.500 orang, sedangkan sekarang hanya 135 orang saja," ujarnya.

"Dari data itu artinya trafik penumpang untuk keberangkatan di Stasiun Gubeng hari ini turun 94.6 persen jika dibandingkan kemarin," sambungnya.

Baca juga: Sepinya Terminal Tambak Osowilangun Jauh Sebelum Larangan Mudik, Bus Operasional Makin Sedikit

Luqman juga mengatakan bahwa penurunan angka jumlah penumpang untuk keberangkatan pada hari jni adalah hal yang wajar.

Pasalnya, pihaknya kini (selama musim larangan mudik) telah menyesuaikan operasional Kereta Api sesuai anjuran pemerintah.

"Dimana pada masa waktu larangan mudik, yakni periode 6 hingga 17 Mei 2021, kami tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh, namun hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," terang mantan Manager Humas di PT KAI Daop 3 Cirebon itu.

Aturan itu, kata dia, sesuai dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"Jadi kesimpulannya, KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, telah resminya larangan mudik per hari ini 6 Mei, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga: Mobil Patroli Polresta Sidarjo Keliling Jalan Tikus, Awasi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tambah Luqman.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, masih kata Luqman, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Jadi, lanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Adapun jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Pada intinya, kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” pungkas Luqman.

Berita tentang Stasiun Gubeng

Berita tentang mudik Lebaran 2021

Berita tentang Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved