Berita Jatim
Jawa Timur Satu Frekuensi Larang Mudik Lokal, Perjalanan Khusus Diizinkan: Hanya di Satu Rayon
Jawa Timur tegas mudik aglomerasi atau mudik lokal dilarang. Perjalanan dalam satu rayon diperbolehkan: tetap bawa surat kerja.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
Sedangkan untuk rapid test, memang tidak menjadi syarat wajib perjalanan orang di dalam rayon. Namun petugas akan memeriksa dengan sistem acak atau random sampling.
“Kalau saat ditanya petugas tidak ada alasan yang jelas, lalu di dalam kendaraan full, itu pasti mudik. Maka risikonya ya putar balik,” tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia mengimbau pada seluruh perantau asal Jatim di berbagai daerah di Indonesia untuk menahan keinginannya mudik lebaran tahun ini.
Sebab ia menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik lebaran tahun 2021 karena kondisi masih pandemi Covid-19.
Aturan peniadaan mudik bahkan sudah secara tegas disampaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga aturan yang sama juga diterapkan di Jatim agar tidak ada perantau yang mudik tahun ini.
“Biasanya kalau mudik yang ditemui adalah para orang tua, atau keluarga yang dituakan dalam keluarga. Padahal para orang pini sepuh punya kerentanan atau risiko yang lebih buruk jika sampai terpapar Covid-19,” kata Khofifah.
Resikonya para orang tua, meninggal dunia jika terpapar Covid-19 itu mencapai 48 persen. Sehingga Khofifah mengimbau masyarakat untuk menahan dan sabar untuk tidak mudik.
“Untuk itu, jika anda semua sayang dengan keluarga sepuh kita di kampung, cara menunjukkannya di masa pandemi adalah dengan tidak mudik,” tegas Khofifah.
Sebagaimana diketahui untuk pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
Kemudian untik Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek. Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan. Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang mudik Lebaran 2021
Berita tentang Idul Fitri 1442 H