Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jawa Timur Satu Frekuensi Larang Mudik Lokal, Perjalanan Khusus Diizinkan: Hanya di Satu Rayon

Jawa Timur tegas mudik aglomerasi atau mudik lokal dilarang. Perjalanan dalam satu rayon diperbolehkan: tetap bawa surat kerja.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat melihat pos penyekatan di Exit Tol Tambak Sumur Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). 

Reporter: Fatimatux Zahroh | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid-19 menegaskan terkait larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi yang sempat disebut diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Nyono menegaskan, Jawa Timur (Jatim) telah sepakat dan satu persepsi sejak diterbitkannya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. 

Bahwa segala bentuk kegiatan mudik, hukumnya adalah dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi sekalipun. 

“Kami sudah menegaskan di awal, sesuai aturan, mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Termasuk mudik di kawasan aglomerasi, jelas dilarang. Tidak ada mudik lokal, yang namanya mudik, semuanya dilarang,” tegas Nyono, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Sambang Famili di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo: Lebaran di Rumah Saja

Wilayah aglomerasi di Jatim, adalah kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Yang disingkat dengan sebutan Gerbangkertasusila.

Menurutnya, pembolehan aglomerasi yang sempat disampaikan pemerintah memang sempat membuat simpang siur.

Namun untuk Jatim, telah menegaskan bahwa aglomerasi juga dilarang mudik, atau mudik lokal. Terminologi mudik, semuanya dilarang. 

Sedangkan untuk pergerakan orang ataupun perjalanan memang masih dibolehkan, namun hanya untuk alasan yang sangat mendesak.

Seperti ada yang meninggal dunia, sedang sakit dan juga memiliki surat tugas untuk bekerja.

Kendaraan pemerintah, TNI Polri juga diperbolehkan tetap melintas di titik titik penyekatan. 

“Tapi itu juga disyaratkan, hanya dalam satu rayon. Di Jatim, sebagaimana yang sudah sering saya sampaikan, ada tujuh rayon dan satu rayon khusus. Kalau antar rayon, perjalanan orang juga tidak dibolehkan,” tegas Nyono.

Baca juga: Warga Surabaya Diminta Konsisten Tidak Mudik Lebaran 2021, Warga Luar Kota Dilarang Masuk Berwisata

Surat kerja tetap disyaratkan untuk membawa. Petugas yang ada di titik titik penyekatan akan memeriksa.

Jika memiliki surat kerja tapi di dalam kendaraan full, juga akan ditanyai, kepentingannya. Hal tersebut untuk menghindari ada yang lolos mudik.

Sedangkan untuk rapid test, memang tidak menjadi syarat wajib perjalanan orang di dalam rayon. Namun petugas akan memeriksa dengan sistem acak atau random sampling. 

“Kalau saat ditanya petugas tidak ada alasan yang jelas, lalu di dalam kendaraan full, itu pasti mudik. Maka risikonya ya putar balik,” tegasnya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia mengimbau pada seluruh perantau asal Jatim di berbagai daerah di Indonesia untuk menahan keinginannya mudik lebaran tahun ini. 

Sebab ia menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik lebaran tahun 2021 karena kondisi masih pandemi Covid-19.

Aturan peniadaan mudik bahkan sudah secara tegas disampaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga aturan yang sama juga diterapkan di Jatim agar tidak ada perantau yang mudik tahun ini. 

“Biasanya kalau mudik yang ditemui adalah para orang tua, atau keluarga yang dituakan dalam keluarga. Padahal para orang pini sepuh punya kerentanan atau risiko yang lebih buruk jika sampai terpapar Covid-19,” kata Khofifah. 

Resikonya para orang tua, meninggal dunia jika terpapar Covid-19 itu mencapai 48 persen. Sehingga Khofifah mengimbau masyarakat untuk menahan dan sabar untuk tidak mudik. 

“Untuk itu, jika anda semua sayang dengan keluarga sepuh kita di kampung, cara menunjukkannya di masa pandemi adalah dengan tidak mudik,” tegas Khofifah.

Sebagaimana diketahui untuk pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo. 

Kemudian untik Rayon III  Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek. Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan. 

Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan. Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.

Berita tentang Jawa Timur

Berita tentang mudik Lebaran 2021

Berita tentang Idul Fitri 1442 H

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved