Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok LY yang Dijuluki Ratu Tipu Rp 48 Miliar, 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Terkuak Modus Liciknya

Mencengangkan, inilah deretan barang yang berhasil diamankan dari LY (48), pelaku investasi bodong Rp 48 miliar. 

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
LY (tengah) ditangkap 4 kali karena kasus penipuan investasi. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok LY, wanita yang dijuluki ratu tipu Rp 48 miliar.

LY kini sudah ditangkap polisi.

Sederet barang mewah berhasil diamankan polisi.

Polisi sebelumnya menangkap LY, yang merupakan pelaku investasi bodong Rp 48 miliar. 

Dia merupakan warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.

Polisi mengamankan barang mewah di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap.

Baca juga: Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Indonesia yang Dilantik Jokowi, Pernah Jadi Sopir Angkot

Selain itu juga jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Dari tangan pelaku, penyidik juga mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa.

LY bukan pertama kali tersandung kasus penipuan.

Dari catatan kepolisian, ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara atas kasus yang sama di Polrestabes Surabaya.

Yakni tahun 2005, 2006, dan 2011.

Di kasus yang keempat, perempuan yang dijuluki ratu tipu ini menggunakan modus menawarkan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.

LY (tengah) ditangkap 4 kali karena kasus penipuan investasi.
LY (tengah) ditangkap 4 kali karena kasus penipuan investasi. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Baca juga: VIRAL Wanita Pamer Mobil Dinas TNI Suami Camry Pelat 3423-00, Berikut Arti Kode 00, Ternyata Bodong

Korban terakhir penipuan LY adalah Liana Setyo warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya.

Ia melaporkan LY ke Polda Jatim pada 11 Desember 2020.

"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, menjelaskan, pelaku dijerat pasal pencucian uang.

Baca juga: Pakar Bocorkan Investasi yang Ngetrend di Tahun Kedua Pandemi, Ada Emas, Reksadana dan Properti

"Dari barang bukti yang disita tersangka kami kenakan pasal pencucian uang. Sehingga kami dapat mengembalikan aset pada pelapor," tambah Nasrun.

Oleh pelaku, korban dijanjikan keuntungan cukup besar.

Dalam kurun waktu enam bulan, korban secara bertahap menggelontorkan dana hingga Rp 48 miliar kepada pelaku.

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.

"Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar. Dan tersangka memberikan cek kepada korbannya. Namun, saat dicairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Ratu Tipu Investasi Bodong Rp 48 Miliar, Polisi Sita Jam Rolex hingga 3 Cincin Blue Saphire"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved