Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Curiga Diguna-guna, Gadis 25 Tahun Digarap Dukun Cabul, Sadar Aneh Saat Masuk Kamar: Tanpa Pakaian

Seorang gadis curiga diguna-guna tapi berakhir digarap dukun cabul, semua terasa aneh ketika dukun cabul mengunci kamar dan ia diminta lepas pakaian.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
Ilustrasi gadis 25 tahun di kamar saat hendak diobati oleh seorang dukun 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis 25 tahun mengeluhkan sakit dan curiga diguna-guna.

Alhasil gadis 25 tahun itu memutuskan berobat ke seorang dukun cabul.

Sang gadis akhirnya menyadari hal aneh ketika masuk ke kamar si dukun, sebab diminta menanggalkan pakaian.

Tak hanya itu saja, gadis 25 tahun tersebut juga ditindih oleh pria tersebut dan berakhir diperkosa.

Aksi ini pun langsung diselidiki oleh kepolisian dan kini pelaku sudah diamankan.

Baca juga: Dukun Cabul Perkosa Teman Anaknya 10 Kali, Tunjukkan Keris dan Olesi Minyak, Ancam Akan Disantet

ILUSTRASI Dukun cabul
ILUSTRASI Dukun cabul (iStock)

Kejadian itu berawal dari seorang gadis berusia 25 tahun yang curhat tentang penyakitnya yang aneh.

Gadis tersebut merasa diguna-guna.

Sebab ia menjadi tertarik dan terkena penyakit tak biasa.

Tapi sungguh apes nasib si gadis 25 tahun tersebut.

Niat berobat, korban malah dibuat tak berdaya oleh seorang dukun cabul berinisial H alias Ateng (43).

Bahkan, korban pasrah saat diminta sang dukun untuk menanggalkan seluruh pakaian yang sedang dikenakannya.

Rupanya, itu merupakan modus sang dukun untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan.

Baca juga: Siasat Dukun Cabul Obati Penyakit, Ternyata Perkosa Gadis Bau Kencur, Ibu Korban Curiga Sikap Anak

Peristiwa ini dilami seorang gadis muda asal Sukamara, Kalimantan Tengah.

Aksi dukun Ateng baru terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya selang beberapa hari kejadian.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha pada, Rabu (12/5/2021) menjelaskan terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved