Berita Lumajang
Buka Jasa Antar Pemudik Lewat Jalur Tikus, 2 Warga Klakah Ditangkap Polres Lumajang, 'Minta Maaf'
Warga Desa Klakah buka jasa antar pemudik lewat jalan tikus. Tertangkap Polres Lumajang: minta maaf ke seleuruh masyarakat.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Meski dilarang, tampaknya masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas mudik Lebaran 2021.
Buktinya sebelum mudik dilarang, banyak warga yang mencuri waktu.
Bahkan, ketika tanggal larangan mudik sudah berlaku, masih ada warga yang nekat melakukan perjalanan pulang kampung.
Walhasil warga yang nekat melakukan mudik pun akhirnya banyak yang dihalau petugas di posko penyekatan mudik.
Seperti di posko penyekatan Jembatan Timbangan, Klakah banyak warga dipaksa petugas untuk putar balik ke kota asal.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik di Mojokerto, 101 Kendaraan Putar Balik, Puluhan Pengemudi Rapid Test Antigen
Alih-alih kasihan, ada warga sekitar yang memanfaatkan kondisi ini.
Pemudik yang dipaksa putar balik ditawari jasa pengantar jalur tikus, agar bisa lolos dari posko penyekatan.
Seperti yang dilakukan AK (59) dan JM (46), dua warga Desa Klakah ini.
Namun, akhirnya aksi mereka terbongkar polisi.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shihta mengatakan, dua orang pria itu diamankan setelah tertangkap basah akan melakukan pengawalan lewat jalan tikus kepada pemudik.
Saat itu petugas menghalau laju beberapa pengendara roda 4 yang dicurigai pemudik.
Setelah dipaksa putar balik dari jarak 100 meter mobil tersebut berhenti karena dicegat warga.
Rupanya, di sana ada warga yang menawarkan jasa pengantar jalur alternatif untuk menghindari posko penyekatan.
Baca juga: Cegah Pemudik, Jalur Tikus di Perbatasan Lamongan Dijaga Ketat Petugas Selama 24 Jam: Siaga Penuh
"Ketika dilakukan pengecekan, petugas menjumpai dua orang AK dan JM berada di pinggir jalan berdekatan dengan kendaraan yang sedang berhenti sedang negoisasi harga," katanya.
Diduga dua orang pria itu akan membantu kendaraan lolos dari pos penyekatan.
Saat diintrogasi, mereka pun mengaku perbuatannya. Bahkan AK dan JM juga mengatakan pada sudah berkali-kali mengantarkan pengendara mobil yang diperintahkan balik kanan oleh petugas.
Dijelaskan Shinta, aksi kedua orang itu tergolong pungli. Pasalnya, dari jasanya mereka mematok tarif Rp 50-100 ribu kepada para pemudik. Bahkan, saat diamankan dari keduanya terkumpul barang bukti uang tunai sebesar Rp 861 ribu.
"Akhirnya dengan terpaksa mereka kami gelendeng ke Polres Lumajang," ujarnya.
Saat diperiksa di Polres Lumajang, AK dan AM diberi pengertian petugas. Setelah dilakukan pembinaan mereka akhirnya menyesal perbuatannya bisa memicu risiko penularan Covid-19 semakin menyebar luas.
"Mereka meminta maaf kepada seluruh petugas dan masyarakat Lumajang atas perbuatannya. Dan mereka juga berjanji jika melakukan pungli lagi akan siap diproses hukum," pungkasnya.
Berita tentang Lamongan
Berita tentang mudik Lebaran 2021