Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Antisipasi Arus Balik di Mojokerto, 101 Kendaraan Putar Balik, Puluhan Pengemudi Rapid Test Antigen

Anggota Polres Mojokerto Kota hentikan puluhan kendaraan. 86 mobil putar balik dan puluhan pengemudi menjalani rapid test antigen Covid-19.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Humas Polresta Mojokerto
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi meninjau pos penyekatan larangan mudik di Simongagrok Dawarblandong. 

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Anggota Polres Mojokerto Kota menghentikan puluhan kendaraan di tiga titik utama penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.

Kegiatan penyekatan kendaraan menyusul arus balik ini berada di tiga titik, yaitu di Gerbang Exit Tol Penompo, Exit Tol Gedeg dan Pos Simongagrok, Dawarblandong perbatasan Mojokerto-Lamongan.

Seluruh pengendara kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor khususnya dari luar kota menjalani rapid test antigen Covid-19 secara random di Pos Penyekatan Simongagrok, Dawarblandong.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan, kegiatan penyekatan guna mengantisipasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar dari Jawa Timur yang dilaksanakan secara serentak, pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca juga: Pos Pam Larangan Mudik 2021 di Gresik, 10 Orang Dirapid Test Antigen, Belasan Kendaraan Putar Balik

"Penyekatan serentak se-Jawa Timur ini dilakukan di pos penyekatan dan juga akan dilaksanakan Rapid Test Antigen secara Random," ungkapnya, Sabtu (15/5/2021).

Iwan mengatakan, dari tiga pos penyekatan khususnya di perbatasan Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan ini diwajibkan pengendara kendaraan patuh aturan.

Sesuai kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik yakni membawa surat tugas dan keterangan bebas virus Corona ( Covid-19 ).

"Jika tidak ada kita lakukan Rapid antigen surat keterangan izin masuk keluar (SIKM) dan sticker bagi angkutan barang " jelasnya.

Baca juga: Petugas Penyekatan di Lamongan Kebal Rayuan, 329 Kendaraan Dijaring, 71 Dipaksa Putar Balik

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK Umam menambahkan kegiatan penyekatan secara serentak ini juga dilakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan maka diarahkan putar balik.

"Peningkatan volume pada siang hari ini sudah terpantau dilaporkan sebanyak 86 mobil putar balik dan 15 roda dua serta 31 orang yang dilakukan Rapid Test pada tiga titik Chek Post penyekatan," terangnya.

Apabila tidak memenuhi persyaratan seperti membawa surat tugas, surat bebas dari Covid-19, surat keterangan izin masuk keluar (SIKM), sticker bagi angkutan barang maka diputar balik

"Hasil giat penyekatan ada 12 mobil putar balik dan 10 sepeda motor 10 dilakukan Rapid Test," ucap Umam.

Menurut dia, bagi pengendara kendaraan yang tidak dilengkapi atau tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maka akan dilakukan Rapid Antigen oleh petugas Dinkes Kabupaten Mojokerto.

Apabila, hasilnya positif maka yang bersangkutan akan karantina di ruangan isolasi yang sudah dipersiapkan.

“Pelaksanaan penyekatan ini hingga 17 Mei 2021 tentunya merupakan upaya Pemerintah, TNI/ Polri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang bersamaan perayaan Idul Fitri," pungkasnya.

Berita tentang Mojokerto

Berita tentang mudik Lebaran 2021

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved