Berita Lamongan
Petugas Penyekatan di Lamongan Kebal Rayuan, 329 Kendaraan Dijaring, 71 Dipaksa Putar Balik
Polres Lamongan Jawa Timur bersama petugas gabungan tindak tegas para pemudik. Begini dijelaskan Kasat Lantas AKP Fybrien Senja Indah Lestari.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan Jawa Timur bersama petugas gabungan bertindak tegas terhadap para pemudik yang melanggar dan melintas di 4 titik perbatasan Lamongan dengan kabupaten tetangga, Sabtu (15/5/2021) dini hari tadi.
Semua kendaraan yang melintas, termasuk pengendara roda dua 'dijaring' dan diberhentikan untuk diperiksa semua kelengkapan dan persyaratan bagi pemudik yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil rapid test.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Fybrien Senja Indah Lestari kepada Tribunjatim.com mengungkapkan, mulai pukul 12.10 WIB pihaknya bersama TNI, Dishub, Dinkes bergerak melakukan penyekatan di pos cek point dalam rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2021.
Hingga pagi hari, ekstra penyekatan super ketat dilaksanakan dan Sebanyak 329 unit kendaraan dioperasi terdiri dari 76 pengendara sepeda motor, 220 unit mobil pribadi, dan 33 mobil barang dihentikan.
Baca juga: Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Warkop di Kedungpring Lamongan Ludes Terbakar
Petugas gabungan disiagakan di 4 titik pos penyekatan, Pandanpancur perbatasan Lamongan-Gresik, Paciran Pantura perbatasan Lamongan- Gresik, pos penyekatan Simongagrok
perbatasan Lamongan - Mojokerto dan pos Kambangan perbatasan Lamongan - Jombang.
"Ada sebanyak 41 mobil pribadi, 13 mobil barang dan 17 pengendara sepeda motor kita paksa putar balik, " kata Fybrien, Sabtu (15/5/2021).
Pada pagi dini hari itu memang diperkirakan ada pemudik yang memaksakan diri untuk pulang kampung, utamanya wilayah yang masuk aglomerasi.
"Padahal sudan ada larangan untuk mudik. Kecuali mereka yang disyaratkan boleh mudik dengan berbagai ketentuan yang harus dimiliki, " ungkap Fybrien.
Dari ratusan pemudik yang melintas dengan menggunakan kendaraan pribadi, juga termasuk mobil barang banyak yang tidak memenuhi syarat pemudik yang dibenarkan.
" Ya, kita eksekusi tegas, putar balik," tandasnya.
Baca juga: Ada Godzilla dan Kong di Pos Yan Terminal Lamongan, Hibur Warga yang Tidak Bisa Mudik Lebaran 2021
Diakui ada juga pengendara dengan berbagai alasan dengan gaya merayu dan memelas pada petugas agar diperbolehkan melintas.
Namun petugas tegas dengan humanis tidak mengenalkannya. Keputusan putar balik adalah sanksi yang wajib diambil oleh petugas." Rayuan, rengekan. Tidak berlaku," katanya.
Larangan pemerintah untuk tidak mudik menjadi solusi yang harus ditaati bersama guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) dan mutasi virus farian baru lainnya.
"Bagi masyarakat yang hendak melintas tanpa dilengkapi SIKM dan hasil rapid test pasti menerima ganjaran putar balik, tanpa terkecuali," ungkapnya.