Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Camat Purwoasri Minta Jatah THR Rp 15 Juta, Tak Berkutik Saat Diciduk Bupati Kediri Mas Dhito

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sidah kasus Camat Purwoasri tarik pungutan liar THR Rp 15 Juta. Begini sanksinya.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan saat sidak di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (5/6/2021). 

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana temukan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait kasus itu, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menggelar konferensi pers di Pendapa Panjalu Djayati pada Sabtu (15/5/2021).

Menurut Mas Dhito pangggilan akrabnya, sebelumnya dirinya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Besaran THR Presiden Jokowi hingga Sosok LY yang Dijuluki Ratu Tipu Rp 48 Miliar

Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa - desa di Kecamatan Purwoasri.

"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.

Saat ini pihak yang bersangkutan, Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Mas Dhito juga  mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Berikut Kronologi secara lengkap ungkap kasus Camat Purwoasri lakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:

Baca juga: Mulai Hari ini, Puluhan Ribu Pegawai Pemkab Gresik Mulai Terima Tunjangan Hari Raya

1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Kabupaten Kediri. Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat M menanyakan ke Kasinya Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.

2.Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat  ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.

3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri.  Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah 1.5 juta.

5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.

6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar 15 juta rupiah.

7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun.

Berita tentang Kediri

Berita tentang Idul Fitri 1442 H

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved