Berita Gresik
Mulai Hari ini, Puluhan Ribu Pegawai Pemkab Gresik Mulai Terima Tunjangan Hari Raya
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Willy abraham | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan menerima tunjangan hari raya (THR). Pencairan THR dimulai hari ini hingga Selasa (11/5/2021) besok.
“Pencairan hari ini dan paling lambat besok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Gresik, Nuri Mardiana, Senin (10/5/2021).
Meski Kepala BPPKAD dijabat seorang Plt tetap bisa mencairkan anggaran karena telah menerima surat kuasa dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Hal ini telah dikonsultasikan kepada Pemprov Jawa Timur dan bagian hukum. Surat kuasa itupun telah diteken Gus Yani sapaan akrab Bupati sejak pekan lalu.
Baca juga: Polres Gresik Gulung 24 Pelaku Kejahatan
Meski pencairan THR kurang dari sepekan menjelang lebaran, BPPKAD menargetkan dalam dua hari THR sudah bisa cair dan diterima oleh pegawai.
“Total pegawai di lingkungan Pemkab Gresik yang menerima THR sebanyak 7.545 orang. Nominalnya mencapai Rp 34 miliar ,” tambahnya kepada TribunJatim.com.
Berita tentang Tunjangan Hari Raya