Berita Surabaya
Sejumlah ASN di Pemkot Surabaya Absen di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Ada Sanksi Menanti
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya absen pada hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya absen pada hari pertama kerja pasca libur lebaran. Mereka tak masuk tanpa keterangan.
Ini terungkap dari hasil monitoring Inspektorat Kota Surabaya. Monitoring ini khusunya dilakukan pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 dan H+1 pasca libur Lebaran.
"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada 9 orang dan tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 8 orang. Total ada 17 orang," kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari, Senin (17/5/2021).
Saat ini, pihaknya masih mengklarifikasi 17 pegawai tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai absen karena sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin karena mereka sudah tidak masuk kerja," ungkap dia.
Klarifikasi dilakukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Dusun Tengginah Pamekasan, 3 Pemotor Tak Ada yang Pakai Helm, 1 Tewas
"Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," jelas dia.
Nantinya, akan ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk, bisa kategori ringan sampai berat.
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya .
Basari menilai, tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Sebab, total pegawai pemkot mencapai 22.882 orang. Sedangkan yang absen "hanya" sebanyak 17 orang.
Monitoring ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya. SE ini berisi Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya. "Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, bahwa pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai yang tidak masuk pada H-1 maupun H+1 pasca libur Lebaran. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)