Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Guru TK di Malang Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta, Bayar Utang dengan Utang, Nyaris Akhiri Hidup

Seorang guru TK yang namanya disamarkan sebagai Mawar (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diteror sejumlah debt collector pinjaman online.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/fikri
Ilustrasi pinjaman online yang menggiurkan 

Reporter: Kukuh Kurniawan I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru TK yang namanya disamarkan sebagai Mawar (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diteror sejumlah debt collector pinjaman online.

Pasalnya Mawar memiliki hutang hingga sekitar Rp 40 juta, yang dipinjam dari 24 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Awal mulanya, Mawar meminjam hingga mencapai Rp 40 juta itu, bermula dari keinginannya untuk biaya pendidikan S1.

"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2. Terus saya gajinya itu cuma Rp 400 ribu, nah biaya per semester itu Rp 2,5 juta. Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (18/5/2021).

Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya. Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.

Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online. Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.

Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar. Dimana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

Dirinya pun semakin resah, ternyata jangka waktu membayar utangnya sangat pendek. Perusahaan pinjaman online itu mematok 5 hari untuk tempo waktu pembayaran.

"Awalnya tujuh hari, namun kenyataannya lima hari saja sudah ditagih saya. Tidak hanya itu, saya pun juga diteror," jujurnya.

Melalui handphone, debt collector pinjaman online itu mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.

Untuk mengentikan teror dari debt collector itu, Mawar pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi hutang.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," terangnya.

Ancaman dan teror semakin ganas, bahkan dirinya sampai dibuatkan sebuah grup Facebook oleh debt collector. Isinya adalah keluarganya, suami dan anaknya juga saudara-saudaranya.

"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.

Mawar pun akhirnya dikenalkan oleh salah satu pengacara bernama Slamet Yuono. Kini kasusnya pun dibantu untuk melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Mabes Polri. 

"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.

Selain berusaha membayar utangnya, kini Mawar berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.

Pasalnya, karena informasi dirinya memiliki utang puluhan juta sudah sampai ke TK tempatnya bekerja, Mawar pun langsung dipecat.

"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved