Berita Nganjuk
3 Bulan Kerja Jual Bakso, Pria Nganjuk Gasak Motor Juragannya, Berdalih 'Sudah Izin' Saat Kepergok
3 bulan diterima kerja jualan bakso di Surabaya. Sokeh warga Nganjuk malah curi motor majikannya. Begini dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Genteng.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Entah apa yang ada di benak M Sokeh (28) warga Baron, Nganjuk.
Tiga bulan Sokeh diterima kerja sebagai karyawan penjual bakso itu, dirinya malah nyeleweng mencuri di rumah majikannya sendiri.
Ia nekat melakukan aksi pencurian motor, Revo hitam bernopol N 3905 ABE yang diparkir di teras rumah majikannya di Jalan Jetis Surabaya dibawa kabur.
"Saat itu tersangka sempat kepergok oleh istri korban. Lalu berdalih telah izin suaminya untuk pinjam membeli sesuatu di mini market," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Maling Motor Sadis di Malang Terancam Pasal Berlapis, Korban Ibu Hamil Tewas dengan 27 Luka Sayatan
Selang beberapa saat, korban kemudian bertanya kepada istrinya lantaran mendapati motor yang diparkir di teras telah raib.
"Ternyata tersangka membohongi istri korban dan motor tersebut sampai saat kami amankan masih digunakan oleh tersangka,"imbuhnya.
Penangkapan Sokeh dilakukan polisi saat ia berada di Jalan Teratai Surabaya, Minggu (16/5/2021) malam.
Saat itu, tim opsnal Polsek Genteng Surabaya tengah melintas dan melihat korban tengah berusaha mengambil motornya dari penguasaan Sokeh.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Curanmor di Jalan Raya Sulfat Malang, Scoopy Raib Walau Sudah Dikunci Stang Kanan
"Akhirnya kami datangi dan interogasi. Kami bawa keduanya ke Mapolsek dan teranglah jika motor tersebut hendak dijual oleh tersangka," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu,Sokeh kini mendekam di tahanan Mapolsek Genteng Surabaya.
Sokeh dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita tentang Surabaya
Berita tentang Jawa Timur