Berita Kota Malang
Terima Bantuan Rp 26 Juta, Mantan Guru TK di Malang Menyesal Terlilit Utang Pinjaman Online Ilegal
Terima bantuan Rp 26 juta, mantan guru TK di Malang mengaku menyesal terlilit utang puluhan juta rupiah dari pinjaman online ilegal.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - S, mantan guru TK yang terlilit utang puluhan juta rupiah menyesali perbuatannya karena telah meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal tersebut disampaikannya seusai menerima bantuan dari Pemerintah Kota Malang melalui Baznas senilai Rp 26,2 juta pada Jumat (21/5/2021).
"Saya sangat menyesal telah masuk dalam jeratan pinjol. Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya sembari meneteskan air mata di hadapan awak media.
Awalnya, S meminjam uang kepada aplikasi pinjol karena tak sanggup membayar uang semester kuliahnya.
Namun, utang tersebut terus bertambah, yang membuatnya harus gali lubang, tutup lubang sampai berutang kepada 24 pinjol.
Total utang S yang telah dihitung sebesar Rp 39 juta. Pemkot Malang hanya membantu S untuk melunasi utang pokoknya saja.
Baca juga: Bus Pariwisata dari Gresik Menuju Pantai Teluk Asmara Malang Diputar Balik, Satu Penumpang Reaktif
Sementara sisanya nanti akan segera diselesaikan oleh S melalui kuasa hukumnya. Karena setelah ditelaah, dari 24 pinjol tersebut hanya ada lima pinjol yang legal. 19 pinjol lainnya ilegal dan kini masalah tersebut sedang berusaha diselesaikan.
"Terima kasih atas bantuan dari Pemerintah Kota Malang. Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Malang agar jangan sekali-kali masuk ke dalam jebakan pinjol. Karena akan menyusahkan kita sendiri," tandasnya.