Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Perumda Tirta Kanjuruhan Malang Tetapkan Kenaikan Tarif, Bakal Efektif Berlaku Mulai Juni 2021

Perumda Tirta Kanjuruhan Malang tetapkan kenaikan tarif penggunaan air bersih, bakal efektif berlaku mulai bulan Juni 2021.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, Syamsul Hadi, Minggu (23/5/2021). 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berikut tarif penggunaan air bersih terbaru yang ditetapkan Perumda Tirta Kanjuruhan Malang setelah memutuskan kebijakanan penyesuaian tarif.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi menjelaskan, perubahan tarif air minum bakal efektif berlaku mulai Juni 2021.

Sejak tahun 2010, tarif dasar air sebesar Rp 1.500 per meter kubik.

"Pada Juni nanti disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik," ujar Syamsul ketika dikonfirmasi pada Minggu (23/5/2021).

Kata Syamsul, perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2020.

Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri.

Ia menambahkan, tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik.

Menurut Syamsul, penyesuaian tarif ini akan bermanfaat bagi kelangsungan finansial keuangan.

Baca juga: Niat Hati Jualkan Kawasaki Ninja Teman, Warga Malang Malah Dapati Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli

"Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air. Perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," bebernya.

Syamsul menegaskan, penyesuaian tarif ini sendiri tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

Pelanggan MBR membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar.

Syamsul mengkiaskan jika penyesuaian tarif yang ditetapkan masih tergolong terjangkau.

Pasalnya, penyesuaian tarif air minum telah dihitung sesuai dengan perhitungan yang belaku.

"Jika dikalkulasi, tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, seperti memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau 10 meter kubik adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya. Dan ini tergolong sangat terjangkau karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. Sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan," jelas Syamsul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved