Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Tindak Pemukulan
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan jurnalis Tempo digelar Ditreskrimum Polda Jatim. 2 tersangka akui melakukan penganiayaan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, akui melakukan penganiayaan.
Hal tersebut diketahui saat Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekonstruksi pada Rabu, (19/5/2021) lalu.
Disebutkan salah satu kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan bahwa rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia.
Rekonstruksi berlangsung cukup panjang, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga jelang tengah malam.
“Rekonstruksi ini selain diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka,” ujar Fatkhul Khoir, Minggu, (23/5/2021).
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Menurutnya, rekonstruksi paling lama berlangsung di gedung Graha Samudra Bumimoro.
Di sana diperagakan sebanyak 45 adegan, dimulai ketika Nurhadi datang hingga dia dipaksa keluar ruangan, kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup untuk media itu, juga ada adegan baru yang menunjukkan munculnya seorang perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun.
Perempuan itu mengambil ponsel Nurhadi, ketika Nurhadi dipiting oleh dua orang akibat provokasi dari seorang perempuan lain yang menyebut Tempo selalu menulis informasi yang jelek.
“Di Bumimoro, rekonstruksi berlangsung sampai sore hari. Tapi kami baru bergeser ke Hotel Arcadia malam hari karena setelah rekonstruksi, masih menunggu berita acara sekaligus istirahat. Setelah itu dilanjutkan di Hotel Arcadia,” sambungnya.
Baca juga: Oknum Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Kesal Kinerjanya Kurang Baik
Dalam keseluruhan rekonstruksi, sambung Fakthul Khoir, dua orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Firman dan Purwanto, tidak banyak menyangkal keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi.
“Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak,” tambah Djuir.
Salawati, kuasa hukum Nurhadi yang juga hadir dalam rekonstruksi mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut korban maupun saksi menyebutkan peran serta beberapa orang lain yang juga terlibat namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Meski sudah ada 2 tersangka, tapi berdasarkan keterangan klien kami yang ditunjukkan dalam rekonstruksi, ada beberapa nama yang terlibat. Kami harap setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka,” kata dia.