Berita Kediri
Pria Hamili Gadis 16 Tahun di Kediri Sebut Tak Pernah Memaksa Korban, Kenal 2 Bulan Lewat Facebook
Mengejutkan pengakuan pelaku pencabula anak dibawah umur di Kediri. Tegaskan tidak ada paksaan: atas dasar suka sama suka.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM
Galih pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam pres konferens Mapolres Kediri, Senin (24/5/2021).
"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.
Sementara itu fakta mengejutkan juga disampaikan oleh Galih.
Ia mengatakan bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kost bersama temannya.
"Teman saya main bersama pacaranya. Saya sama main sama korban," tuturnya.
Kini Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Berita tentang Kediri
Berita tentang Jawa Timur