Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Pria Hamili Gadis 16 Tahun di Kediri Sebut Tak Pernah Memaksa Korban, Kenal 2 Bulan Lewat Facebook

Mengejutkan pengakuan pelaku pencabula anak dibawah umur di Kediri. Tegaskan tidak ada paksaan: atas dasar suka sama suka.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM
Galih pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam pres konferens Mapolres Kediri, Senin (24/5/2021). 

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud

TRIBUNAJTIM.COM, KEDIRI - Galih pelaku pencabulan anak dibawah umur mengaku tak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan.

Pengakuannya diungkapkan saat ia digiring ke meja pres konfrens Mapolres Kediri pada Senin (24/5/2021).

Sebelumnya, Galih diketahui melakukan pencabulan gadis dibawah umur yang berusia 16 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri.

Kasus ini berawal saat itu tersangka mengajak korban berhubungan badan di sebuah kost di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Usai kejadian itu korban akhirnya kini hamil 8 bulan.

Ayah korban lalu melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolres Kediri.

Baca juga: Pria Kediri Ancam Gadis 17 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma

Polisi kemudian menciduk Galih di rumahnya di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Kemudian polisi menggelar press release ke awak media.

Namun terdapat fakta mengejutkan yang disampaikan oleh Galih selaku tersangka pencabulan.

Ia mengatakan bahwa dirinya tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.

Bahkan Galih secara tegas menyampaikan bahwa semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Gak ada paksaan sama sekali pak, itu semua atas dasar suka sama suka," ujarnya Senin (25/5/2021) di hadapan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan awak media.

Baca juga: Nasib Miris Gadis Keterbelakangan Mental, Main ke Rumah Teman Malah Dicabuli Ayah Sahabatnya Sendiri

Selain itu Galih Hudayana mengakui bahwa ia menyesal telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban.

"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.

Sementara itu fakta mengejutkan juga disampaikan oleh Galih.

Ia mengatakan bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kost bersama temannya. 

"Teman saya main bersama pacaranya. Saya sama main sama korban," tuturnya.

Kini Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Berita tentang Kediri

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved